peraturan:sdp:1889pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1889/PJ.53/1994 TENTANG PENJELASAN ATAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 angka 13 juncto Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1994 tanggal 10 Februari 1994, kelompok jasa yang dikenakan PPN antara lain jasa pematangan tanah (land clearing), termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dan reboisasi. Pengertian reboisasi adalah penghutanan kembali atau penghijauan yang tidak untuk ditebang atau diproduksi. 2. Berkenaan dengan pertanyaan Saudara tentang perlakuan PPN atas pekerjaan pembuatan hutan tanaman industri, dapat dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan hutan tanaman industri, tidak termasuk dalam pengertian reboisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pelaksanaan pekerjaan pembuatan Hutan Tanaman Industri Oleh PT. XYZ tetap terutang PPN, mengingat tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 1. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1889pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1