User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1889pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1889/PJ.53/1994

                            TENTANG

                           PENJELASAN ATAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 13 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 
    angka 13 juncto Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1994 tanggal 10 
    Februari 1994, kelompok jasa yang dikenakan PPN antara lain jasa pematangan tanah (land clearing),
    termasuk jasa pembongkaran bangunan, jasa bangunan, jasa pengukuran, kecuali jasa pematangan 
    tanah untuk transmigrasi dan reboisasi.

    Pengertian reboisasi adalah penghutanan kembali atau penghijauan yang tidak untuk ditebang atau 
    diproduksi.

2.  Berkenaan dengan pertanyaan Saudara tentang perlakuan PPN atas pekerjaan pembuatan hutan 
    tanaman industri, dapat dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan hutan tanaman industri, tidak 
    termasuk dalam pengertian reboisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pelaksanaan pekerjaan pembuatan 
    Hutan Tanaman Industri Oleh PT. XYZ tetap terutang PPN, mengingat tidak termasuk yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 1.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1889pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1