peraturan:sdp:1887pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1887/PJ.52/1994 TENTANG PENYERAHAN BKP DARI DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED AREA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tata Laksana Pabean mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 649/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993 dan No. 711/KMK.01/1993. 2. Pada Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas dan sesuai dengan penjelasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN yang terutang tidak dipungut sepanjang BKP tersebut untuk diolah lebih lanjut. Dengan demikian pemasukan barang jadi berupa kendaraan bermotor ke Bonded Area, PPN dan PPn BM yang terutang tetap harus dibayar, karena kendaraan bermotor tidak termasuk kategori BKP untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1887pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1