User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1887pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1887/PJ.52/1994

                            TENTANG

           PENYERAHAN BKP DARI DAERAH PABEAN INDONESIA KE KAWASAN BERIKAT (BONDED AREA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 30 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Tata Laksana Pabean mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 
    1993 yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 649/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993 
    dan No. 711/KMK.01/1993.

2.  Pada Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 
    disebutkan bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya 
    ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas dan sesuai dengan penjelasan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka penyerahan 
    BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN yang 
    terutang tidak dipungut sepanjang BKP tersebut untuk diolah lebih lanjut.

Dengan demikian pemasukan barang jadi berupa kendaraan bermotor ke Bonded Area, PPN dan PPn BM yang 
terutang tetap harus dibayar, karena kendaraan bermotor tidak termasuk kategori BKP untuk diolah lebih 
lanjut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 
1993.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1887pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1