User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1886pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1886/PJ.51/1998

                            TENTANG

                  PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-300/WPJ.12/RP.01/1998 tanggal 8 Mei 1998 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa kami masih tetap berpegang pada penegasan Direktur Jenderal 
Pajak kepada PT XYZ dengan surat Nomor S-3433/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997 mengingat bahwa 
fungsi gudang di Surabaya hanya merupakan tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan, sehingga 
gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai tempat melakukan penyerahan BKP. Oleh karena itu 
penyerahan barang dari Raha ke gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang 
Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1886pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1