peraturan:sdp:1886pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1886/PJ.51/1998 TENTANG PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-300/WPJ.12/RP.01/1998 tanggal 8 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa kami masih tetap berpegang pada penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada PT XYZ dengan surat Nomor S-3433/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997 mengingat bahwa fungsi gudang di Surabaya hanya merupakan tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan, sehingga gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai tempat melakukan penyerahan BKP. Oleh karena itu penyerahan barang dari Raha ke gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1886pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1