peraturan:sdp:1884pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1884/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari Nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Perguruan Islam Az-Ziyadah mengajukan permohonan pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, sehubungan dengan adanya hadiah barang-barang dari penerbit Dar Al-Mashari', PO Box 14-5283, Beirut, Lebanon kepada Perguruan Islam Az-Ziyadah. b. Alasan pengajuan permohonan pembebasan tersebut karena barang-barang tersebut benar- benar merupakan hadiah dari penerbit Dar Al-Mashari' kepada Perguruan Islam Az-Ziyadah, dan pemasukan barang-barang tersebut ke Indonesia sama sekali tidak menggunakan devisa negara, serta akan dipergunakan sendiri sebagai sarana pendidikan perguruan. 2. Pajak Pertambahan Nilai a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a.1. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). a.2. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). b. Pasal 25 ayat (1) huruf d, e, dan g Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa atas impor buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : c.1. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut. c.2. Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, mengatur hal-hal sebagai berikut : d.1. Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen berupa Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan, dan rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut. d.2. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor BKP, PPN yang terutang tidak dipungut; apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pajak Penghasilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4, dan Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu diantaranya buku ilmu pengetahuan, dan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan pengecualian PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor barang-barang yang merupakan hadiah dari penerbit Dar Al-Mashari', Beirut, Lebanon kepada Perguruan Islam Az-Ziyadah, Klender Duren Sawit, Jakarta Timur, berupa : - Kitab, sebanyak 72 (tujuh puluh dua) judul (10.811 halaman); - Majalah, sebanyak 27.521 (dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu) buah; dan - Kaset, sebanyak 725 (tujuh ratus dua puluh lima) buah, yang telah memperoleh rekomendasi dari Departemen Agama Republik Indonesia Nomor B.VI/2/KU.03.1/1566/2000 tanggal 29 Juni 2000, dan keterangan pada invoice yang diterbitkan oleh penerbit Dar Al-Mashari', Lebanon, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hadiah (gifts) dan tidak memiliki nilai komersial (total unit price sama dengan 0 (nol)) : a. PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. b. Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. c. Pelaksanaan fasilitas sebagaimana tersebut pada butir a dan butir b di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. d. Bersama surat ini terlampir Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut untuk Saudari pergunakan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/1884pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1