User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1884pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1884/PJ.532/2000

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari Nomor XXXXX tanggal 16 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Perguruan Islam Az-Ziyadah mengajukan permohonan pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh 
        Pasal 22, sehubungan dengan adanya hadiah barang-barang dari penerbit Dar Al-Mashari', 
        PO Box 14-5283, Beirut, Lebanon kepada Perguruan Islam Az-Ziyadah.
    b.  Alasan pengajuan permohonan pembebasan tersebut karena barang-barang tersebut benar-
        benar merupakan hadiah dari penerbit Dar Al-Mashari' kepada Perguruan Islam Az-Ziyadah, 
        dan pemasukan barang-barang tersebut ke Indonesia sama sekali tidak menggunakan devisa 
        negara, serta akan dipergunakan sendiri sebagai sarana pendidikan perguruan.

2.  Pajak Pertambahan Nilai 
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
        11 TAHUN 1994, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
        a.1.    Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan 
            Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
        a.2.    Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Yang 
            Tergolong Mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah (PPnBM).
    b.  Pasal 25 ayat (1) huruf d, e, dan g Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan 
        menyatakan bahwa atas impor buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah untuk keperluan
        ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dan barang untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang 
        Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara
        lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
        c.1.    Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, PPN 
            dan PPnBM yang terutang tetap dipungut.
        c.2.    Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP yaitu barang-barang yang
            berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan 
            cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi 
            Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, 
            Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di 
            dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
    d.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal 
        Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999  
        tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari 
        Pungutan Bea Masuk, mengatur hal-hal sebagai berikut :
        d.1.    Butir 3 menyatakan bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak 
            dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP harus memiliki Surat Keterangan PPN 
            Yang Terutang Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur 
            Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen berupa Surat 
            Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara 
            cuma-cuma/tidak diperjualbelikan, dan rekomendasi dari Departemen terkait bahwa 
            barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan permohonan tersebut, 
            Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak 
            Dipungut.
        d.2.    Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor 
            BKP, PPN yang terutang tidak dipungut; apabila kemudian ternyata mengalihkan 
            barang tersebut kepada pihak lain maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang 
            harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Pajak Penghasilan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 
    1999, Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4, dan Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa atas 
    impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu diantaranya buku ilmu pengetahuan, dan barang
    kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan, dikecualikan dari 
    pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan pengecualian PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas,
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor barang-barang yang merupakan hadiah dari penerbit 
    Dar Al-Mashari', Beirut, Lebanon kepada Perguruan Islam Az-Ziyadah, Klender Duren Sawit, Jakarta 
    Timur, berupa :
    -   Kitab, sebanyak 72 (tujuh puluh dua) judul (10.811 halaman);
    -   Majalah, sebanyak 27.521 (dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu) buah; dan
    -   Kaset, sebanyak 725 (tujuh ratus dua puluh lima) buah,
    yang telah memperoleh rekomendasi dari Departemen Agama Republik Indonesia Nomor 
    B.VI/2/KU.03.1/1566/2000 tanggal 29 Juni 2000, dan keterangan pada invoice yang diterbitkan oleh 
    penerbit Dar Al-Mashari', Lebanon, menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hadiah 
    (gifts) dan tidak memiliki nilai komersial (total unit price sama dengan 0 (nol)) : 
    a.  PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
    b.  Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
    c.  Pelaksanaan fasilitas sebagaimana tersebut pada butir a dan butir b di atas dilakukan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
    d.  Bersama surat ini terlampir Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut untuk 
        Saudari pergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114
peraturan/sdp/1884pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1