User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1881pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1881/PJ.51/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah dengan 
    type BTN/KPR 70 kebawah, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 
    Fasilitas PPN dimaksud dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  penjualan rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
    b.  luas bangunan rumah, luas kapling dan harga jual tidak melebihi batasan sebagaimana 
        disebutkan di dalam surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI kepada Menteri 
        Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yaitu :
        -   luas bangunan rumah 70 m2,
        -   luas kapling 200 m2 dan
        -   harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan 
            dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

    Untuk mengetahui patokan harga jual tertinggi bangunan rumah dimaksud, Saudara dapat 
    menghubungi Departemen Pekerjaan Umum cq Ditjen Cipta Karya.

2.  Dalam hal rumah murah yang diserahkan oleh PT. XYZ telah memenuhi persyaratan sebagaimana 
    dimaksud di atas, maka pelaksanaan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah dilakukan dengan cara 
    menerbitkan Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap "PPN ditanggung 
    oleh Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak 
    terkait, dengan peruntukan :
    Lembar ke-1:    diserahkan kepada pembeli,
    Lembar ke-2:    disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Kantor Pelayanan 
            Pajak) bersama SPT Masa PPN,
    Lembar ke-3:    untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1881pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1