peraturan:sdp:1881pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1881/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Fasilitas PPN dimaksud dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. penjualan rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), b. luas bangunan rumah, luas kapling dan harga jual tidak melebihi batasan sebagaimana disebutkan di dalam surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yaitu : - luas bangunan rumah 70 m2, - luas kapling 200 m2 dan - harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. Untuk mengetahui patokan harga jual tertinggi bangunan rumah dimaksud, Saudara dapat menghubungi Departemen Pekerjaan Umum cq Ditjen Cipta Karya. 2. Dalam hal rumah murah yang diserahkan oleh PT. XYZ telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka pelaksanaan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah dilakukan dengan cara menerbitkan Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak terkait, dengan peruntukan : Lembar ke-1: diserahkan kepada pembeli, Lembar ke-2: disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak) bersama SPT Masa PPN, Lembar ke-3: untuk arsip Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1881pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1