peraturan:sdp:1880pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1880/PJ.51/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Dari foto kopi Faktur Pajak yang Saudara lampirkan diketahui bahwa tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah tanggal 8 Agustus 1995, berarti bahwa Faktur Pajak tersebut diterima sebelum tanggal pengukuhan PT. XYZ menjadi PKP di KPP Bekasi yaitu tanggal 10 Agustus 1995. 3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 di atas, maka Faktur Pajak yang Saudara terima tersebut tidak dapat dikreditkan di KPP Bekasi. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1880pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1