User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1880pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1880/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 3 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menegaskan bahwa Pajak Masukan 
    yang tidak dapat dikreditkan antara lain Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.  Dari foto kopi Faktur Pajak yang Saudara lampirkan diketahui bahwa tanggal yang tercantum dalam 
    Faktur Pajak adalah tanggal 8 Agustus 1995, berarti bahwa Faktur Pajak tersebut diterima sebelum 
    tanggal pengukuhan PT. XYZ menjadi PKP di KPP Bekasi yaitu tanggal 10 Agustus 1995.

3.  Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 di atas, maka Faktur Pajak yang Saudara terima tersebut tidak 
    dapat dikreditkan di KPP Bekasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1880pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1