User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:187pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.53/2004

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DI HOTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 November 2003 dan tanggal 23 Desember 2003 
hal Permohonan Penegasan Penghasilan Jasa Telekomunikasi di Hotel Bukan Objek PPN tapi Objek Pajak 
Pb1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang 
    perhotelan yang memperoleh penghasilan antara lain dari jasa telekomunikasi (telepon, faksimile 
    dan internet) yang diserahkan untuk tamu hotel. Tamu hotel Saudara adalah tamu-tamu yang 99,9% 
    menginap. Mengacu kepada surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2090/PJ.53/1994 dan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, Saudara mengajukan permohonan 
    penegasan bahwa atas jasa telekomunikasi yang diserahkan kepada tamu hotel tersebut bukan 
    termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai namun adalah objek Pajak Pembangunan Satu.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf k sebagaimana telah diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 huruf k jo 
        Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang 
        Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa antara lain jasa di bidang 
        perhotelan. Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k 
        meliputi jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, 
        losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang 
        menginap dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah 
        penginapan, motel, losmen dan hostel.

3.  Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 bahwa Jenis Pajak 
    Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Hotel.

4.  Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah 
    mengatur bahwa Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, 
    termasuk pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek 
    yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penghasilan yang diterima hotel dari penyerahan jasa telekomunikasi (telepon, faksimili 
        dan internet) kepada selain tamu hotel terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penghasilan yang diterima hotel dari penyerahan jasa telekomunikasi (telepon, faksimili 
        dan internet) kepada tamu hotel yang menginap, sebagai fasilitas yang terkait dengan 
        kegiatan perhotelan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/187pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1