peraturan:sdp:187pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DI HOTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 November 2003 dan tanggal 23 Desember 2003 hal Permohonan Penegasan Penghasilan Jasa Telekomunikasi di Hotel Bukan Objek PPN tapi Objek Pajak Pb1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan yang memperoleh penghasilan antara lain dari jasa telekomunikasi (telepon, faksimile dan internet) yang diserahkan untuk tamu hotel. Tamu hotel Saudara adalah tamu-tamu yang 99,9% menginap. Mengacu kepada surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2090/PJ.53/1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, Saudara mengajukan permohonan penegasan bahwa atas jasa telekomunikasi yang diserahkan kepada tamu hotel tersebut bukan termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai namun adalah objek Pajak Pembangunan Satu. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain: a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) huruf k sebagaimana telah diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 huruf k jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa antara lain jasa di bidang perhotelan. Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel. 3. Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 bahwa Jenis Pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Hotel. 4. Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan. 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas penghasilan yang diterima hotel dari penyerahan jasa telekomunikasi (telepon, faksimili dan internet) kepada selain tamu hotel terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penghasilan yang diterima hotel dari penyerahan jasa telekomunikasi (telepon, faksimili dan internet) kepada tamu hotel yang menginap, sebagai fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/187pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1