User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:187pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.52/2002

                            TENTANG

         PENEGASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN BAGI PKP 
               YANG MELAKUKAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Pebruari 2002 hal permohonan penegasan, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan tindaklanjut atas permohonan baru/permohonan 
    perpanjangan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    dalam usahanya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 12 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat 
        tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    b.  Pasal 12 ayat (2) bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur 
        Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

3.  Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan 
    Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur :
    a.  Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu 
        tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
    b.  Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan antara 
        lain:
        -   fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya 
            menyimpan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah 
            tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; dan
        -   tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat 
            Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan 
            hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang.
    c.  Keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 
        tanggal berlakunya keputusan. Selanjutnya Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan 
        permohonan perpanjangan.

4.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa 
        Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga ijin pemusatan tempat terutang 
        PPN adalah fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka mendukung efisiensi 
        administrasi perpajakan Wajib Pajak.
    b.  Ijin Pemusatan tempat terutang PPN hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan 
        dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-638/PJ./2001 yang salah satu persyaratannya adalah bahwa fungsi tempat kegiatan 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya menyimpan dan menyerahkan 
        persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    c.  Dengan demikian ijin pemusatan tempat terutang PPN hanya dapat diberikan kepada 
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh sebab itu 
        langkah yang perlu Saudara lakukan adalah menolak memberikan ijin untuk pemusatan 
        tempat terutang PPN atas permohonan ijin baru maupun perpanjangan pemusatan tempat 
        terutang PPN yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa 
        Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/187pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1