peraturan:sdp:187pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.52/2002 TENTANG PENEGASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN BAGI PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Pebruari 2002 hal permohonan penegasan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan tindaklanjut atas permohonan baru/permohonan perpanjangan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang dalam usahanya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 12 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; b. Pasal 12 ayat (2) bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 3. Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur : a. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. b. Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan antara lain: - fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya menyimpan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; dan - tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang. c. Keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya keputusan. Selanjutnya Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan. 4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga ijin pemusatan tempat terutang PPN adalah fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka mendukung efisiensi administrasi perpajakan Wajib Pajak. b. Ijin Pemusatan tempat terutang PPN hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 yang salah satu persyaratannya adalah bahwa fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya menyimpan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. c. Dengan demikian ijin pemusatan tempat terutang PPN hanya dapat diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh sebab itu langkah yang perlu Saudara lakukan adalah menolak memberikan ijin untuk pemusatan tempat terutang PPN atas permohonan ijin baru maupun perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/187pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1