User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:187pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.42/2003

                            TENTANG

               KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ABC KOTA CIREBON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Maret 2003 perihal Wajib Pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa untuk memenuhi surat Direktur Jenderal Pajak yang 
    ditujukan kepada para Wajib Pajak di seluruh Indonesia, Saudara menyampaikan bahwa ABC adalah 
    organisasi tunggal gerakan koperasi yang bersifat idiil dan otonom, bukan badan usaha atau 
    perusahaan, dan merupakan perangkat organisasi ABC yang ada di daerah. Pengisian SPT belum bisa 
    dilakukan karena menunggu petunjuk dari ABC Pusat atau ABC wil Jabar;

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak 
    Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan 
    Penjelasannya, diatur bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak 
    termasuk sebagai Subyek Pajak, yaitu:
    1)  dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2)  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    3)  penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        dan
    4)  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diberikan penegasan bahwa apabila ABC Kota Cirebon 
    memenuhi keempat syarat tersebut diatas maka ABC Kota Cirebon tidak termasuk sebagai Subyek 
    Pajak dan tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/187pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1