peraturan:sdp:187pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.42/2003 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ABC KOTA CIREBON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Maret 2003 perihal Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa untuk memenuhi surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada para Wajib Pajak di seluruh Indonesia, Saudara menyampaikan bahwa ABC adalah organisasi tunggal gerakan koperasi yang bersifat idiil dan otonom, bukan badan usaha atau perusahaan, dan merupakan perangkat organisasi ABC yang ada di daerah. Pengisian SPT belum bisa dilakukan karena menunggu petunjuk dari ABC Pusat atau ABC wil Jabar; 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subyek Pajak, yaitu: 1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diberikan penegasan bahwa apabila ABC Kota Cirebon memenuhi keempat syarat tersebut diatas maka ABC Kota Cirebon tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dan tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/187pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1