peraturan:sdp:187pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.33/1996 TENTANG MOHON PENJELASAN TENTANG KETETAPAN PAJAK YANG DALUWARSA PENAGIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 22 Agustus 1996 kepada Saudara yang tindasannya dikirim kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, perihal seperti dimaksud dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat PT. XYZ menjelaskan : a. Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jenis Tahun Nomor dan Tanggal Jumlah Tunggakan Pajak Pajak SKP Pajak (Rp) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - PPh 1989 00141.206.89.301.94 12.831.970,00 Psl. 25 tgl. 27-09-1994 - PPN 1989 00081.207.89.301.94 33.864.643,00 tgl. 27-09-1994 ----------------- 46.696.613,00 ========== b. Sebagai tindakan penagihan atas ketetapan pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak telah menerbitkan Surat Paksa Nomor : SP.39/WPJ.03/KP.0108/1995 tanggal 20 April 1995, dan telah disampaikan kepada Wajib Pajak tanggal 2 Mei 1995. c. Bulan Juni 1995 PT. XYZ mengajukan restitusi untuk kelebihan PPN Tahun 1995 sebesar Rp. 8.191.745,00. Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara telah mengkompensasikan kelebihan PPN tersebut dengan tunggakan Ketetapan PPN Tahun 1989 tersebut pada huruf a, dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK.563/XI/WPJ.03/KP.0109/1995 tanggal 1 Nopember 1995 d. Berdasarkan Akta Perubahan Nomor : 60 tanggal 29-08-1989 dari Notaris Fauzie Hadi, SH telah dilakukan perubahan nama Wajib Pajak dengan nama semula PT. ABC diubah menjadi PT. XYZ. 2. Ketentuan yang berlaku. 2.1 Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (sebelum dilakukan perubahan tahun 1994), hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah lampau 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak. Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 22 tersebut menetapkan bahwa daluwarsa penagihan dapat melebihi 5 (lima) tahun apabila : a. Telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa. b. Adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung yaitu Wajib Pajak melakukan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak atau melakukan pengangsuran pembayaran pajak. 2.2 Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, kelebihan pembayaran pajak dapat langsung dikompensasikan dengan utang pajak lainnya. Yang dimaksud utang pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau Kantor Cabangnya yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang belum daluwarsa. 2.3 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.752/1994 tanggal 12 Agustus 1994 perihal Pencegahan Daluwarsa Penagihan Pajak, penagihan dengan Surat Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang sudah daluwarsa. 3. Berdasar uraian di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Ketetapan PPh tahun 1989 dan PPN tahun 1989 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara pada tanggal 27 September 1994 adalah syah dan dapat dilakukan penagihan sampai dengan tanggal 31 Desember 1994. b. Atas kedua ketetapan pajak tahun 1989 tersebut agar dilaksanakan penelitian, apakah ada upaya-upaya baik dari Wajib Pajak atau dari Kantor Pelayanan Pajak yang dapat mencegah daluwarsa penagihan sebagaimana diuraikan dalam butir 2.1 yang dilakukan sebelum 1 Januari 1995. c. Apabila tidak ada upaya pencegahan daluwarsa, maka : c.1 Surat Paksa Nomor : SP.39/WPJ.03/KP.0108/1995 tanggal 20 April 1995 yang disampaikan kepada PT ABC pada tanggal 2 Mei 1995 harus dibatalkan, karena kedua ketetapan pajak tahun 1989 sudah daluwarsa pada tanggal 1 Januari 1995. c.2 Kompensasi kelebihan pembayaran PPN masa Juni 1995 dengan tunggakan utang PPN tahun 1989 yang sudah daluwarsa sesuai Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK.563/XI/WPJ.03/KP.0109/1995 tanggal 1 Nopember 1995 tidak dapat dibenarkan, kecuali ada persetujuan lebih dulu dari Wajib Pajak, karena menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 sebagaimana diuraikan dalam butir 2.2. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/187pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1