User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:187pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.32/1998

                            TENTANG

        KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) MANADO-BITUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Pajak Sulut dan Sulteng via telepon 
pada hari Senin pagi tanggal 10 Agustus 1998, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan 
Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang) pada kunjungan kerja ke Manado tanggal 7 Agustus 1998 
(Bp. Gunawan HS) direncanakan bahwa KAPET Manado-Bitung akan diresmikan Bapak Presiden paling lambat 
minggu ke-3 bulan September 1998.

Sejalan dengan uraian tersebut di atas dan sesuai kesepakatan kami dengan Saudara dan Ketua Tim Perumus 
Insentif Fiskal dan Non Fiskal - DP KTI terdahulu (Sdr. Drs. Arie Soelendro, MA) bahwa Keputusan Presiden 
Nomor 14 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung perlu 
segera dilakukan perubahan dan direvisi, maka dengan ini mohon usulan revisi tersebut dapat segera diajukan 
kepada Sekretariat Kabinet, sehingga sebelum Presiden melakukan peresmian KAPET Manado-Bitung, 
Keputusan Presiden hasil revisi dimaksud sudah dapat diterbitkan.

Sebagai kelengkapan kami lampirkan foto copy surat-surat kami Nomor S-93/PJ.1021/1998 tanggal 
16 April 1998 dan Nomor S-103/PJ.32/1998 tanggal 14 Mei 1998 mengenai usulan Perubahan dan Perbaikan 
Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tersebut. Perlu juga kami informasikan pada pertemuan yang 
diadakan dengan Sekretariat Kabinet tanggal 12 Maret 1998 telah disepakati juga agar Keputusan Presiden 
Nomor 11 s/d Nomor 15 Tahun 1998 dilakukan perubahan.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/187pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1