peraturan:sdp:187pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.32/1998 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) MANADO-BITUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Pajak Sulut dan Sulteng via telepon pada hari Senin pagi tanggal 10 Agustus 1998, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan penjelasan Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang) pada kunjungan kerja ke Manado tanggal 7 Agustus 1998 (Bp. Gunawan HS) direncanakan bahwa KAPET Manado-Bitung akan diresmikan Bapak Presiden paling lambat minggu ke-3 bulan September 1998. Sejalan dengan uraian tersebut di atas dan sesuai kesepakatan kami dengan Saudara dan Ketua Tim Perumus Insentif Fiskal dan Non Fiskal - DP KTI terdahulu (Sdr. Drs. Arie Soelendro, MA) bahwa Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung perlu segera dilakukan perubahan dan direvisi, maka dengan ini mohon usulan revisi tersebut dapat segera diajukan kepada Sekretariat Kabinet, sehingga sebelum Presiden melakukan peresmian KAPET Manado-Bitung, Keputusan Presiden hasil revisi dimaksud sudah dapat diterbitkan. Sebagai kelengkapan kami lampirkan foto copy surat-surat kami Nomor S-93/PJ.1021/1998 tanggal 16 April 1998 dan Nomor S-103/PJ.32/1998 tanggal 14 Mei 1998 mengenai usulan Perubahan dan Perbaikan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tersebut. Perlu juga kami informasikan pada pertemuan yang diadakan dengan Sekretariat Kabinet tanggal 12 Maret 1998 telah disepakati juga agar Keputusan Presiden Nomor 11 s/d Nomor 15 Tahun 1998 dilakukan perubahan. Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/187pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1