peraturan:sdp:187pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.32/1995 TENTANG PENGENAAN PPn BM ATAS RUMAH SUSUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Oktober 1995 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah balkon yang menggelantung tanpa didukung tiang penopang dan melekat permanen dengan gedung utama pada rumah susun merupakan bagian yang turut diperhitungkan dalam menentukan luas bangunan yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPn BM. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn BM, atas penyerahan rumah susun sejak 1 Januari 1995 dikenakan PPn BM. Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21 Juni 1995 perihal PPn BM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya) Seri PPN 21-95 dinyatakan bahwa rumah susun yang dikenakan PPn BM dengan tarip 10% adalah rumah susun dengan luas di atas 150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang dibuat dihadapan Notaris atau PPAT. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang dimaksud dengan luas rumah susun di atas 150 m2 adalah luas bangunan yang dijual kepada pembeli termasuk balkon, karena balkon merupakan satu kesatuan dengan bangunan rumah susun tersebut. Dengan demikian apabila rumah susun termasuk balkon luasnya diatas 150 m2 maka atas penyerahannya terutang PPn BM 10%. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/187pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1