User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:187pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Nopember 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.32/1995

                            TENTANG

                       PENGENAAN PPn BM ATAS RUMAH SUSUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 9 Oktober 1995 perihal seperti pada pokok surat, 
bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah balkon yang menggelantung tanpa 
    didukung tiang penopang dan melekat permanen dengan gedung utama pada rumah susun 
    merupakan bagian yang turut diperhitungkan dalam menentukan luas bangunan yang dipakai sebagai 
    dasar pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor 
    yang Dikenakan PPn BM, atas penyerahan rumah susun sejak 1 Januari 1995 dikenakan PPn BM.

    Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21 Juni 
    1995 perihal PPn BM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya) Seri PPN 21-95 dinyatakan bahwa 
    rumah susun yang dikenakan PPn BM dengan tarip 10% adalah rumah susun dengan luas di atas 
    150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang dibuat dihadapan Notaris atau PPAT.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang dimaksud dengan luas rumah susun di atas 150 m2 
    adalah luas bangunan yang dijual kepada pembeli termasuk balkon, karena balkon merupakan satu 
    kesatuan dengan bangunan rumah susun tersebut. Dengan demikian apabila rumah susun termasuk 
    balkon luasnya diatas 150 m2 maka atas penyerahannya terutang PPn BM 10%.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/187pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1