User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1878pj.221985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1878/PJ.22/1985

                            TENTANG

            PENYELESAIAN KELEBIHAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 (SERI PPh PASAL 26-05)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1985 nomor : S.5514/WPJ.03/KI.1111/1985 perihal 
seperti tersebut di atas dengan ini kami berikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Apabila pada bulan-bulan atau waktu-waktu yang akan datang masih terdapat obyek pemotongan PPh 
    Pasal 26, maka kelebihan pemotongan pada waktu-waktu yang lalu dapat dikompensasikan dengan 
    pemotongan-pemotongan yang akan dilakukan pada waktu-waktu yang akan datang.

2.      Apabila tidak terdapat lagi obyek pemotongan PPh Pasal 26 pada waktu yang akan datang, maka 
    kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 atas permohonan Wajib Pajak dapat dikembalikan. Permohonan 
    pengembalian pajak yang lebih dipotong dilakukan oleh pemotong pajak atau pihak lainnya yang 
    diberi kuasa tertulis untuk itu oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 32 
    ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1878pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1