peraturan:sdp:1877pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1877/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH COUNTER DUNKIN DONUTS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996 perihal penegasan masalah PPN dan PPb-1, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas beserta Penjelasannya, dijelaskan bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, dimana penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN tersebut didasarkan atas kelompok- kelompok barang, antara lain beberapa jenis barang, karena untuk menghindari pengenaan pajak berganda dengan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, misalnya Pajak Pembangunan I (PPb-1) dan Pajak Tontonan. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 5. Sesuai dengan ketentuan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 1993 tanggal 28 Desember 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993, objek PPb-1 hanya meliputi, antara lain pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah makan/restoran. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka diberikan penegasan bahwa : 6.1. Atas penyerahan makanan dan minuman oleh counter XYZ yang disajikan di Counter tersebut (dine-in), memenuhi ketentuan pada butir 4 dan 5, atas penyerahannya tidak terutang PPN, tetapi terutang PPb-1. 6.2. Atas penyerahan makanan dan minuman oleh counter XYZ , sepanjang memenuhi ketentuan ] sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan atas penyerahannya memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 2, atas penyerahannya terutang PPN. Penegasan di atas sejalan dengan surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996, perihal pengenaan PPN atas penyerahan makanan oleh counter XYZ (terlampir). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1877pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1