peraturan:sdp:1875pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1875/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA SURVEY KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juni 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT (Persero) XYZ bergerak di bidang jasa survey kapal. Kegiatan survey kapal ini dilakukan secara periodik dengan menggunakan standar/rule yang ditetapkan dan disepakati secara internasional [sesuai standar IMO (International Maritime Organization). Jasa survey ini diperlukan dalam kaitan dengan kegiatan perawatan/pemeliharaan/docking kapal, agar suatu kapal dalam kondisi laik laut. Kegiatan perawatan/pemeliharaan/docking atas kapal tersebut dilaksanakan secara periodik sesuai standar, waktu, ketentuan, dan peraturan dari PT (Persero) XYZ serta berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PT (Persero) XYZ. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan dalam surat Saudara, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa survey kapal yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN. 3.2. Dalam hal jasa survey tersebut merupakan tahapan/bagian dari jasa perawatan/pemeliharaan/ reparasi kapal (docking) yang penggantian jasanya ditagih/dibebankan kepada pemilik kapal tergabung dalam biaya reparasi/docking, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang imbalan jasa untuk survey tersebut bukan merupakan reimbursment semata-mata dari pemilik kapal kepada pengusaha reparasi kapal. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1875pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1