User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1875pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1875/PJ.532/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA SURVEY KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 Juni 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 7 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 
    1996 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas 
    penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu 
    yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT (Persero) XYZ bergerak di bidang jasa survey kapal. 
    Kegiatan survey kapal ini dilakukan secara periodik dengan menggunakan standar/rule yang 
    ditetapkan dan disepakati secara internasional [sesuai standar IMO (International Maritime 
    Organization).

    Jasa survey ini diperlukan dalam kaitan dengan kegiatan perawatan/pemeliharaan/docking kapal, agar 
    suatu kapal dalam kondisi laik laut. Kegiatan perawatan/pemeliharaan/docking atas kapal tersebut 
    dilaksanakan secara periodik sesuai standar, waktu, ketentuan, dan peraturan dari PT (Persero) XYZ 
    serta berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PT (Persero) XYZ.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan dalam surat Saudara, 
    dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa survey kapal yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, yang 
        atas penyerahannya terutang PPN.
    3.2.    Dalam hal jasa survey tersebut merupakan tahapan/bagian dari jasa perawatan/pemeliharaan/
        reparasi kapal (docking) yang penggantian jasanya ditagih/dibebankan kepada pemilik kapal 
        tergabung dalam biaya reparasi/docking, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, 
        sepanjang imbalan jasa untuk survey tersebut bukan merupakan reimbursment semata-mata 
        dari pemilik kapal kepada pengusaha reparasi kapal.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1875pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1