User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1874pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1874/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PENEGASAN TIDAK TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan bahwa :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang 
    ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 4 jo. Pasal 7 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan, penggalian yang diambil langsung dari 
    sumbernya, antara lain pasir dan kerikil.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas pengadaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam 
    perjanjian pemborongan antara PT XYZ dengan PT (Persero) ABC tanggal 20 Oktober 1995 tidak 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pasir laut yang diambil dari sumbernya adalah bukan 
    Barang Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1874pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1