User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1874pj.221985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1874/PJ.22/1985

                            TENTANG

         PENGENAAN PPh ATAS LABA SETELAH PAJAK DARI BENTUK USAHA TETAP (SERI PPh PASAL 26-06)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1985 nomor : S-119/WPJ.10/KI.1412/1985 perihal
pelaksanaan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dengan ini kami beritahukan, bahwa 
pelunasan PPh Pasal 26 huruf e harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun 
pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan wajib disampaikan. Dengan 
demikian pelunasan PPh Pasal 26 huruf e dilakukan bersamaan dengan pelunasan PPh Pasal 29.

Harap penegasan ini Saudara sampaikan kepada segenap Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1874pj.221985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1