User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1871pj.5.31991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1871/PJ.5.3/1991

                            TENTANG

           PENEGASAN PANAS BUMI (GEOTHERMAL) SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara No. XXX tertanggal 14 Maret 1991, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan huruf c Undang-undang PPN 1984, Barang Kena Pajak adalah barang 
    berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak 
    bergerak, sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-
    undang PPN 1984.

    Berdasarkan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, 
    mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain 
    melakukan kegiatan itu.

    Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kegiatan menambang yang 
    termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf m Undang-
    undang PPN 1984 adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha 
    pertambangan.

2.  Sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan berdasarkan Kontrak Operasi Bersama (Joint 
    Operation Contract) antara PERTAMINA dengan XXYZ, dapat diketahui bahwa usaha XYZ dalam 
    kegiatan menambang/memproduksi panas bumi belum melalui kegiatan pengolahan atau pemurnian. 
    Disamping itu panas bumi termasuk sebagai barang yang menurut sifatnya adalah barang tidak 
    berwujud, sehingga panas bumi (geothermal) yang diproduksi oleh XYZ adalah Barang Kena Pajak 
    dan XYZ  adalah bukan Pengusaha Kena Pajak dan XYZ. tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak dan atas penyerahan panas bumi tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1871pj.5.31991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1