peraturan:sdp:1870pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1870/PJ.532/1996 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR OLEH SWASTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas permasalahan Saudara diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Uang Parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang jasa perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA). 3.2. Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan kontribusi oleh PEMDA sebesar 25% dari total penghasilan parkir. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1870pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1