User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1870pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1996    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1870/PJ.532/1996

                            TENTANG

             PENGENAAN PPN ATAS JASA PENGELOLAAN PARKIR OLEH SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas permasalahan Saudara diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    3.1.    Uang Parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek Pajak Pertambahan 
        Nilai, sepanjang jasa perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).
    3.2.    Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan kontribusi 
        oleh PEMDA sebesar 25% dari total penghasilan parkir.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1870pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1