peraturan:sdp:1870pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1870/PJ.52/1991 TENTANG PPN SEHUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN ARII (KPS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Pemborongan kepada ABC berkewajiban untuk mengenakan PPN sebesar 10% dari Penggantian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Borongan yang berlaku. 2. Dalam hal PT. XYZ melakukan impor/pembelian Barang Kena Pajak/Perolehan Jasa Kena Pajak maka PPN yang dibayar atas pembelian/perolehan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana diuraikan dalam butir 1 di atas sepanjang Barang Kena Pajak yang diimpor dibiayai sendiri termasuk PPN Impor oleh PT. XYZ. 3. ABC sebagai penerima Jasa wajib melunasi PPN bersamaan dengan harga kontrak dan tidak ada alasan untuk menolak pelunasan pembayaran PPN tersebut. 4. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, ABC sebagai Pemungut PPN/PPn BM berkewajiban memungut dan menyetor PPN yang terutang untuk dan atas nama PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1870pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1