User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1870pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1870/PJ.3/1985

                            TENTANG

        PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 No. : XXX mengenai penegasan masalah Pajak Pertambahan 
Nilai atas pengemasan dan penjualan udang beku, maka dengan ini dapat diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1).     Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kegiatan memelihara, 
    menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memecah, atau mengeringkan dan mengawetkan untuk 
    sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan 
    dengan tangan maupun dengan cara lainnya adalah bukan kegiatan menghasilkan yang terhutang 
    Pajak Pertambahan Nilai. 

2).     Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan perusahaan Saudara dalam pengemasan dan 
    penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan 
    Barang Kena Pajak dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak 
    dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1870pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1