peraturan:sdp:1870pj.31985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1870/PJ.3/1985 TENTANG PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 No. : XXX mengenai penegasan masalah Pajak Pertambahan Nilai atas pengemasan dan penjualan udang beku, maka dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1). Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memecah, atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya adalah bukan kegiatan menghasilkan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan perusahaan Saudara dalam pengemasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak dan perusahaan Saudara termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1870pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1