User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:186pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 186/PJ.53/2004

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Februari 2003 hal Perlakuan PPN Atas Penjualan 
Aktiva Yang Ditarik Kembali Dalam Kegiatan Pembiayaan Konsumen Yang Disebabkan Karena Default, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara meminta penegasan apakah penjualan aktiva 
    (motor) yang ditarik akibat putusnya perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 3a ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan    
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
        Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau 
        melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:
        -   melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        -   memungut pajak yang terutang;
        -   menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak 
            Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan 
            Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
        -   melaporkan penghitungan pajak.

    c.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        Didalam memori penjelasannya diuraikan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan 
        penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (1) maupun Pengusaha 
        yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
        Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        -   barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        -   barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud,
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    d.  Pasal 4a jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
        Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa motor (aktiva) yang ditarik 
        akibat pemutusan perjanjian sewa guna usaha tidak termasuk Barang Kena Pajak yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha 
        Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:
        -   Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- 
            (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
        -   Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- 
            (seratus delapan puluh juta rupiah).
        -   Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan 
            penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta 
            rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 
            jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto;
        -   Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan 
            penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta 
            rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari 
            jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.

    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
        oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    c.  Pasal 3, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku   
        apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    d.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, 
        jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1.

    e.  Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak paling lambat pada akhir bulan 
        berikutnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, serta memperhatikan 
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Aktiva (Motor) yang ditarik oleh PT. ABC akibat pemutusan perjanjian sewa guna usaha 
        adalah Barang Kena Pajak dan penjualan motor tersebut oleh PT. ABC dilakukan dalam 
        rangka kegiatan usaha PT. ABC, maka atas penjualan motor tersebut dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Dengan demikian PT. ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang atas penyerahan motor tersebut dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a.

Demikian untuk dimaklumi.




PJ. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/186pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1