peraturan:sdp:186pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 186/PJ.531/1997 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 3 Desember 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-757/MK.04/1996 tanggal 31 Desember 1996, jasa pembangunan sarana dan prasarana fisik untuk arena Musabaqoh Tilawatil Quran ke XVIII tahun 1997 tingkat Nasional di Jambi beserta pengadaan pembelian kain bahan-bahan pakaian penari masal, pakaian panitia, umbul-umbul, pakaian adat penyambutan Kepala Negara sampai kepada penjahitannya, dan pencetakan sticker dan kupon, adalah merupakan jenis jasa lainnya di bidang keagamaan yang atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Untuk pelaksanaan pembebasan PPN tersebut agar Saudara memerintahkan kepada pemborong/ rekanan menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapat Surat Keterangan Bebas PPN atas setiap pencairan biaya pemborongan dan pengadaan barang dan jasa yang diajukan dalam rangka kegiatan tersebut pada butir 1 di atas. 3. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada butir 1 di atas berlaku hanya sampai dengan tanggal berakhirnya penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Quran ke XVIII tahun 1997. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/186pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1