User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:186pj.332006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 186/PJ.33/2006

                             TENTANG

                          PEMBLOKIRAN REKENING PINJAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Januari 2006 perihal sebagaimana pokok di atas,
dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan bahwa : 

    a.  Surat dimaksud pada dasarnya merupakan tanggapan atas surat Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor: S-1070/PJ.33/2005 tanggal 20 Desember 2005 perihal yang sama dengan pokok 
        di atas;

    b.  Dasar hukum yang disampaikan dalam surat dimaksud, adalah : 
        1)  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 563/KMK.04/2000,

            Pasal 2 ayat (1), 
            Dalam rangka melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Juru Sita Pajak 
            berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak 
            yang tersimpan pada bank;

            Pasal 1 ayat (1),
            Yang dimaksud harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank 
            meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek 
            perbankan.

        2)  Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana 
            telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa kredit atau pinjaman 
            adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, 
            berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan 
            pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka 
            waktu tertentu dengan pemberian bunga.

    c.  Berdasarkan ketentuan di atas, Saudara menyampaikan penegasan bahwa PT. BRI tidak 
        dapat melakukan pemblokiran terhadap rekening pinjaman atas nama debitur Penanggung 
        Pajak (CV. MP) dengan penjelasan sebagai berikut :
        1)  bahwa pinjaman atau kredit yang diterima oleh debitur Penanggung Pajak bukanlah 
            harta kekayaan Penanggung Pajak yang dapat dijadikan obyek pemblokiran;    
        2)  bahwa pinjaman atau kredit dibukukan pada rekening pinjaman atas nama debitur 
            yang bersangkutan dan tidak dipindahkan ke suatu rekening simpanan dalam bentuk 
            rekening giro.

2.  Dasar Hukum

    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka 
        Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

        Pasal 3 ayat (1) huruf a,
        Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat 
        tinggal, tempat kedudukan, atau tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan 
        pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa barang 
        bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo 
        rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, 
        atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;

        Pasal 5 ayat (3),
        Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito 
        berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan 
        dengan itu, dilaksanakan sebagai berikut : 
        a.  Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan 
            penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan;
        b.  bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari 
            Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya 
            kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;
        c.  dan seterusnya;

        Pasal 5 ayat (8),
        Tata cara pemblokiran diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

    b.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan 
        Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan 
        Pajak dengan Surat Paksa

        Pasal 1 angka 1,
        Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, 
        dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan;

        Pasal 1 angka 2,
        Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;

        Pasal 1 angka 3,
        Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan 
        perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan 
        atau bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

3.  Berdasarkan uraian di atas kami tetap berpendapat bahwa pemblokiran terhadap rekening 
    Penanggung Pajak (CV. MP) tetap dapat dilaksanakan sebagaimana telah kami sampaikan melalui 
    surat Nomor S-1070/PJ.33/2005, tanggal 20 Desember 2005. Hal ini disebabkan rekening tersebut 
    atas nama Penanggung Pajak (CV. MP) sehingga walaupun dana dari rekening dimaksud berasal dari 
    pinjaman BRI, dana tersebut telah menjadi hak CV. MP.

Demikian, atas kerja samanya kami sampaikan terima kasih.






Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/186pj.332006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1