User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:186pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 186/PJ.33/1995

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 
    dinyatakan bahwa pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke Luar 
    Negeri diberikan melalui SKBFLN, antara lain pada butir 2.2 huruf b (1) : Anggota misi kesenian yang 
    keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah R.I untuk mengikuti festival kesenian dan 
    kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan 
    Kebudayaan.

2.  Setelah diteliti, kegiatan study banding sebagaimana dimaksud dalam surat Panitia Pelaksana Temu 
    Karya Pramuka Perguruan Tinggi se-Indonesia dan Kemah Bakti Pramuka Indonesia-Pengakap 
    Malaysia, ternyata tidak termasuk dalam salah satu pengecualian sebagaimana diatur pada butir 2 
    Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut pada butir 1.

3.  Oleh karena itu permohonan Ketua Panitia Pelaksana Temu Karya Pramuka Perguruan Tinggi 
    se-Indonesia dan Kemah Bakti Pramuka Indonesia-Pengakap Malaysia Tahun 1995 tentang 
    permohonan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri dalam rangka mengadakan study banding 
    ke Serawak selama 3 (tiga) hari tidak memenuhi pengecualian pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 sehingga tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/186pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1