peraturan:sdp:186pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 186/PJ.33/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 dinyatakan bahwa pengecualian dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke Luar Negeri diberikan melalui SKBFLN, antara lain pada butir 2.2 huruf b (1) : Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah R.I untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Setelah diteliti, kegiatan study banding sebagaimana dimaksud dalam surat Panitia Pelaksana Temu Karya Pramuka Perguruan Tinggi se-Indonesia dan Kemah Bakti Pramuka Indonesia-Pengakap Malaysia, ternyata tidak termasuk dalam salah satu pengecualian sebagaimana diatur pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut pada butir 1. 3. Oleh karena itu permohonan Ketua Panitia Pelaksana Temu Karya Pramuka Perguruan Tinggi se-Indonesia dan Kemah Bakti Pramuka Indonesia-Pengakap Malaysia Tahun 1995 tentang permohonan pembebasan pembayaran Fiskal Luar Negeri dalam rangka mengadakan study banding ke Serawak selama 3 (tiga) hari tidak memenuhi pengecualian pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 sehingga tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/186pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1