User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1869pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1869/PJ.531/1996

                            TENTANG

                   PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN YANG PENYERAHANNYA 
                KEPADA BADAN PEMUNGUT YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENUNDAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 21 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kelebihan Pajak Masukan bagi PKP yang menyerahkan BKP/
    JKP kepada Pemungut Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 13 Desember 1988, pengusaha 
    kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan lainnya 
    ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 49 TAHUN 1991 tanggal 12 Nopember 1991 jo. Pasal 1 Keppres 
    Nomor 22 TAHUN 1989 atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pengusaha dalam bidang minyak dan 
    gas bumi yang belum berproduksi diberikan fasilitas penundaan PPN.

4.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, batas 
    maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang 
    disebabkan karena penyerahan kepada Pemungut PPN adalah 7% (tujuh persen) dari total penyerahan 
    kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut yang sudah ada SSP-nya.

5.  Berdasarkan surat Saudara, diperoleh keterangan bahwa :
    5.1 Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN.
    5.2 Badan pemungut PPN penerima jasa, memperoleh fasilitas PPN ditunda, karena belum 
        berproduksi.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 s.d. 4 serta isi surat Saudara pada butir 5, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    6.1 Sepanjang Saudara menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada pemungut PPN, maka atas 
        kelebihan Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dapat diminta pengembalian pada Masa 
        Pajak terjadinya kelebihan pajak dan tersedianya SSP yang bersangkutan.
    6.2 Besarnya kelebihan PPN yang dapat diminta kembali adalah sebesar 7% dari penyerahan 
        kepada pemungut PPN yang sudah ada SSP-nya, meskipun SSP-nya diberi cap PPN ditunda.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1869pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1