User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1868pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1868/PJ.53/1995

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PADA REKENING KORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 24 Agustus 1995 tentang permohonan ijin pencetakan 
lunas Bea Meterai pada rekening koran sehubungan dengan penggunaan mesin teknologi baru "Mail Processor", 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986, pelunasan Bea 
    Meterai atas dokumen dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat lain dengan teknologi baru.

2.  Berdasarkan Pasal 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 
    Maret 1986, ijin pemakaian mesin teraan atau alat lainnya untuk wilayah DKI Jakarta Raya hanya 
    diberikan oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya atas nama 
    Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk mempertimbangkan permohonan Saudara mencetak lunas 
    Bea Meterai pada rekening koran dengan menggunakan "Mail Processor" tersebut, masih diperlukan :

    2.1.    Formulir pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai yang telah Saudara isi lengkap 
        sebanyak 4 (empat) rangkap (contoh formulir KPBM 13 terlampir).

    2.2.    Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1-95) lembar ke-1 asli dan lembar ke-3 asli sebagai bukti 
        penyetoran Bea Meterai untuk pembayaran dimuka atas pembuatan rekening koran untuk 
        kebutuhan +/- 3 (tiga) bulan.

    3.3.    Laporan perincian jumlah dokumen/rekening koran yang dikenakan Bea Meterai untuk masa 
        3 (tiga) bulan  sebelumnya dan estimasi jumlah Bea Meterai terutang atas pembuatan 
        dokumen/rekening koran untuk masa 3 (tiga) bulan selanjutnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1868pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1