peraturan:sdp:1868pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1868/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI PADA REKENING KORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 24 Agustus 1995 tentang permohonan ijin pencetakan lunas Bea Meterai pada rekening koran sehubungan dengan penggunaan mesin teknologi baru "Mail Processor", dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986, pelunasan Bea Meterai atas dokumen dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat lain dengan teknologi baru. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 Maret 1986, ijin pemakaian mesin teraan atau alat lainnya untuk wilayah DKI Jakarta Raya hanya diberikan oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya atas nama Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk mempertimbangkan permohonan Saudara mencetak lunas Bea Meterai pada rekening koran dengan menggunakan "Mail Processor" tersebut, masih diperlukan : 2.1. Formulir pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai yang telah Saudara isi lengkap sebanyak 4 (empat) rangkap (contoh formulir KPBM 13 terlampir). 2.2. Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1-95) lembar ke-1 asli dan lembar ke-3 asli sebagai bukti penyetoran Bea Meterai untuk pembayaran dimuka atas pembuatan rekening koran untuk kebutuhan +/- 3 (tiga) bulan. 3.3. Laporan perincian jumlah dokumen/rekening koran yang dikenakan Bea Meterai untuk masa 3 (tiga) bulan sebelumnya dan estimasi jumlah Bea Meterai terutang atas pembuatan dokumen/rekening koran untuk masa 3 (tiga) bulan selanjutnya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1868pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1