User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1868pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1868/PJ.531/1996

                            TENTANG

 PELAPORAN PAJAK KELUARAN DAN SSP PADA SPT MASA PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, PPN 
    yang terutang dari beberapa Faktur Pajak untuk satu rekanan dalam suatu Masa Pajak, dapat 
    digabungkan dalam satu Surat Setoran Pajak.

2.  Pada Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 telah ditetapkan bahwa :
    a.  Kode B.1.3.1. "Penyerahan kepada Pemungut PPN", diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan 
        Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN.
    b.  Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran 
        atas tagihan dari Pemungut PPN.
    c.  SSP yang telah diterima dari Pemungut PPN dilaporkan pada SPT Masa PPN untuk masa pajak 
        diterimanya SSP, pada kode J.9, dengan memberi tanda silang (X).

3.  Dari surat Saudara dapat diketahui sebagai berikut :

    Tanggal Faktur Pajak        Dibayar         Dilaporkan pada SPM 1195-A3
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    -   Januari 1996        Februari 1996       Masa Pebruari 1996
    -   Pebruari 1996       Maret 1996      Masa Maret 1996
    -   Maret sebagian -
        Pebruari 1996       April 1996      Masa April 1996

4.  Berdasarkan ketentuan dan isi surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Tindakan Pemungut PPN yang menggabungkan beberapa Faktur Pajak dalam satu SSP, dapat 
        dibenarkan, sepanjang beberapa Faktur Pajak tersebut dalam suatu Masa Pajak dan Faktur 
        Pajak tersebut berasal dari rekanan yang sama.
    4.2.    Atas penerimaan pembayaran pada bulan April 1996, dari Faktur Pajak bulan Pebruari dan 
        Maret 1996, dilaporkan dalam SPT Masa April seperti yang Saudara lakukan, sudah sesuai 
        dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1868pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1