peraturan:sdp:1868pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1868/PJ.531/1996 TENTANG PELAPORAN PAJAK KELUARAN DAN SSP PADA SPT MASA PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BADAN PEMUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, PPN yang terutang dari beberapa Faktur Pajak untuk satu rekanan dalam suatu Masa Pajak, dapat digabungkan dalam satu Surat Setoran Pajak. 2. Pada Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 telah ditetapkan bahwa : a. Kode B.1.3.1. "Penyerahan kepada Pemungut PPN", diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN. b. Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN. c. SSP yang telah diterima dari Pemungut PPN dilaporkan pada SPT Masa PPN untuk masa pajak diterimanya SSP, pada kode J.9, dengan memberi tanda silang (X). 3. Dari surat Saudara dapat diketahui sebagai berikut : Tanggal Faktur Pajak Dibayar Dilaporkan pada SPM 1195-A3 ------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Januari 1996 Februari 1996 Masa Pebruari 1996 - Pebruari 1996 Maret 1996 Masa Maret 1996 - Maret sebagian - Pebruari 1996 April 1996 Masa April 1996 4. Berdasarkan ketentuan dan isi surat Saudara tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Tindakan Pemungut PPN yang menggabungkan beberapa Faktur Pajak dalam satu SSP, dapat dibenarkan, sepanjang beberapa Faktur Pajak tersebut dalam suatu Masa Pajak dan Faktur Pajak tersebut berasal dari rekanan yang sama. 4.2. Atas penerimaan pembayaran pada bulan April 1996, dari Faktur Pajak bulan Pebruari dan Maret 1996, dilaporkan dalam SPT Masa April seperti yang Saudara lakukan, sudah sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1868pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1