peraturan:sdp:185pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 185/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SETELAH DILAKUKAN KUASI REORGANISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 07 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Klien Saudara, PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri elektrikal dan elektronik; b. Berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2001, PT. ABC mempunyai hak kompensasi kerugian yang berasal dari tahun 1997 s/d 2001; c. Dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan semata-mata untuk tujuan pencatatan akuntansi, maka perusahaan akan melakukan kuasi reorganisasi sesuai dengan PSAK Nomor 51 mengenai Akuntansi Kuasi Reorganisasi. Dengan kuasi reorganisasi tersebut, maka saldo kerugian secara akuntansi akan di offset dengan modal saham sehingga tidak tampak lagi adanya saldo kerugian pada laporan keuangan sebagai berikut: Sebelum Offset Sesudah Offset -------------------------------------------------------------- Modal Saham Rp. 668.141.612.700 Rp. 314.115.666.408 Saldo rugi (R/E) (Rp. 354.025.946.292) 0 d. Saudara berpendapat bahwa pencatatan kuasi reorganisasi secara akuntansi tidak mempengaruhi perhitungan perpajakan, sehingga kerugian fiskal yang ada tetap dapat dikompensasikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU PPh, Saudara mohon konfirmasi tentang hal tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pasal 6 ayat (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 3. Sesuai dengan PSAK Nomor 51, kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan untuk melakukan kuasi reorganisasi adalah: a. perusahaan mengalami defisit dalam jumlah yang material; b. perusahaan harus memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi reorganisasi dilakukan; c. perusahaan tidak sedang menghadapi permohonan kepailitan; d. tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan e. saldo ekuitas sesudah kuasi reorganisasi harus positif. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa: a. Pada prinsipnya kuasi reorganisasi untuk tujuan komersial sesuai dengan PSAK Nomor 51 dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan; b. Penghapusan saldo negatif perkiraan modal melalui penggunaan (off set) Tambahan Modal Disetor (dana rekapitalisasi) yang ada merupakan transaksi neraca komersial yang tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis ataupun biaya/kerugian, baik bagi perusahaan maupun pemegang saham, sehingga tidak ada konsekuensi perpajakan seketika; c. Kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun pajak yang lalu tetap dapat dilakukan meskipun PT. ABC telah melakukan kuasi reorganisasi, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/185pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1