User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:185pj.421995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 185/PJ.42/1995

                            TENTANG

         YAYASAN XYZ TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SELAKU DANA PENSIUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir dikirimkan surat jawaban Direktur Jenderal Lembaga Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri perihal 
tersebut di atas untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/185pj.421995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1