User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:185pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           24 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 185/PJ.32/1997

                            TENTANG

                  PERMOHONAN REKOMENDASI PENUNDAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juli 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 465/32/DJM/1997 tanggal 28 Mei 
    1997 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN XYZ, ltd dinyatakan bahwa XYZ Ltd. sedang 
    melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan Sarulla, Sumatera Utara. Oleh karena itu XYZ Ltd. sampai 
    saat ini belum melakukan produksi dan memohon agar kepada XYZ Ltd. dapat diberikan penundaan 
    pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan saat dimulai berproduksi dan sudah ada 
    penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 Jo Pasal 7 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan 
    eksploitasi sumber daya panas bumi, kepada pengusaha sumber daya panas bumi yang belum 
    berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat 
    mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam Rekening Departemen Keuangan 
    pada Bank Indonesia.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 di atas, dapat ditegaskan bahwa karena usaha Saudara masih 
    dalam tahap kegiatan eksplorasi dan belum berproduksi komersial, maka permohonan penundaan 
    pembayaran PPN atas eksplorasi di lapangan Sarulla, Sumatera Utara yang dilakukan XYZ Ltd. dapat 
    kami setujui. Apabila di kemudian hari telah terdapat penyetoran kepada negara, maka PPN yang 
    ditunda tersebut harus segera dilunasi.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/185pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1