KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-185/PJ/2018
Sangat Segera
1 (satu) set
Penegasan Tentang Kedudukan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
dalam Rangka Penyampaian lnformasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan yang Bersifat Otomatis
10 Juli 2018
Yth.
Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Wisma Mulia 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 42
Jakarta Selatan 12710
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kedudukan DPLK dan DPPK apakah sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor dalam rangka penyampaian informasi keuangan yang bersifat otomatis sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor **9 TAHUN 2017** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU Nomor **9 TAHUN 2017**), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dasar Hukum
a.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor **9 TAHUN 2017** mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **70/PMK.03/2017** tentang Petunjuk Teknis mengenai lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **19/PMK.03/2018** (PMK-70), mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 ayat (4), laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan disusun berdasarkan CRS, kecuali Peraturan Menteri ini mengatur lain.
2)
Pasal 5 ayat (1), penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak wajib dilakukan oleh lembaga keuangan nonpelapor.
3)
Pasal 5 ayat (2), lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
(a)
LJK;
(b)
LJK Lainnya; dan
©
Entitas Lain,
yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4)
Lampiran I huruf A angka 2, bahwa DPLK dan DPPK baik dana pensiun partisipasi luas maupun dana pensiun partisipasi terbatas dapat dikategorikan sebagai lembaga keuangan nonpelapor jika memenuhi keseluruhan persyaratan yang salah satunya adalah tunduk pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan pelaporan informasi disyaratkan untuk disampaikan kepada otoritas perpajakan terkait. Pelaporan informasi yang disyaratkan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud, pelaporan bulanan mengenai kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief), atau pelaporan tahunan mengenai penerima manfaat dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor (sponsoring employer).
2.
Penegasan
Dengan mempertimbangkan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan penegasan bahwa:
a.
DPLK dan DPPK masuk dalam kategori lembaga keuangan nonpelapor sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A PMK-70.
b.
Berdasarkan telaah atas peraturan perpajakan yang sampai dengan saat ini berlaku, belum terdapat peraturan perpajakan yang mewajibkan DPLK dan DPPK untuk menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A PMK-70 yang berisi informasi antara lain:
1)
laporan tahunan mengenai penerima manfaat dari DPLK dan DPPK;
2)
laporan bulanan mengenai kontribusi dan pengurang pajak terkait dari penerima manfaat; atau
3)
laporan tahunan mengenai penerima manfaat dari DPLK dan DPPK beserta total kontribusi dari pemberi kerja.
c.
Dengan mempertimbangkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada huruf b, DPLK dan DPPK dapat termasuk dalam kategori lembaga keuangan nonpelapor sepanjang DPLK dan DPPK menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
d.
lnformasi oleh DPLK dan DPPK sebagaimana dimaksud pada huruf c disusun dengan format laporan sebagaimana terlampir dan untuk kewajiban penyampaian pertama kali disampaikan paling lambat 31 Juli 2018 ke Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) yang beralamat di Gedung 8 Lantai 10, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, JI. Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
e.
lnformasi yang disyaratkan sebagaimana huruf d disampaikan dalam bentuk elektronik dan dapat dilakukan:
1)
secara langsung;
2)
melalui email; atau
3)
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan
bukti pengiriman surat.
f.
Untuk kepentingan keamanan data, informasi yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf e agar dilakukan pengamanan data dengan menggunakan kata sandi (password), dan atas kata sandi dimaksud agar dikirimkan kepada KPDE melalui email [email protected].
g.
Dalam hal terdapat DPLK dan DPPK yang mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor dan telah menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak, maka:
1)
atas laporan dimaksud akan diadministrasikan untuk kepentingan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan
2)
DPLK dan DPPK mengajukan perubahan data menjadi lembaga keuangan nonpelapor untuk selanjutnya wajib menyampaikan informasi yang disyaratkan kepada DJP sesuai pasal 35A UU KUP.
h.
Rincian DPLK dan DPPK yang wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini.
i
Kewajiban penyampaian informasi oleh DPLK dan DPPK sebagaimana dimaksud pada huruf d tetap dilaksanakan sampai dengan terbitnya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan lnformasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan lnformasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
j.
Berdasarkan daftar lembaga keuangan yang termasuk dalam DPLK dan DPPK yang diterbitkan atau diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan:
1)
rincian DPLK dan DPPK sebagaimana dimaksud pada huruf h dapat dilakukan penyesuaian untuk menetapkan DPLK dan DPPK yang wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
2)
KPDE melakukan pengawasan atas kepatuhan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Demikian disampaikan untuk dapat disampaikan lebih lanjut kepada DPLK serta DPPK dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Direktur Jenderal,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001
Tembusan:
1.
Menteri Keuangan
2.
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3.
Pimpinan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia
4.
Pimpinan Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
KP.: PJ.021/PJ.0201/2018