peraturan:sdp:1858pj.241985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1858/PJ.24/1985 TENTANG PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. S-91/WPJ.06/KI.11/1985 tanggal 2 April 1985 tentang Penyelesaian Permohonan Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor sehubungan dengan keputusan Menteri Perdagangan No. 162/KP/II/83 tanggal 16 Februari 1983, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Apabila terlibat beberapa Wajib Pajak dalam masalah inden suatu barang, maka atas transaksi impor itu hanya satu Wajib Pajak yang akan mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor itu yaitu indentor. 2. Dalam kasus yang Saudara sebutkan, maka importir khusus yang ditunjuk Menteri Perdagangan dan Koperasi memberi kuasa kepada importir lain untuk mengimpor barang yang diinden oleh indentor, sedangkan dalam bukti pungut PPh Pasal 22 Impor terjadi penyimpangan, yaitu bahwa bukti pemungutan/setoran adalah atas nama importir dan NPWP-nya adalah NPWP BMKL yang juga punya angka pengenal Impor yaitu N.V. Djawa Indah. 3. Berkenaan dengan itu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dapat Saudara lakukan dari Wajib Pajak yang NPWP-nya tersebut pada bukti pungutan/setoran PPh Pasal 22 Impor setelah N.V. Djawa Indah sebagai "Handling agent" dan PT. Kemasinti Nusantara sebagai Importir, membayar PPh Pasal 25 masing-masing atas "handling fee" dan komisi impor yang diterima. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. MANSURY
peraturan/sdp/1858pj.241985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1