User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1858pj.241985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1858/PJ.24/1985

                            TENTANG

                    PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. S-91/WPJ.06/KI.11/1985 tanggal 2 April 1985 tentang Penyelesaian 
Permohonan Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor sehubungan dengan keputusan 
Menteri Perdagangan No. 162/KP/II/83 tanggal 16 Februari 1983, bersama ini kami beritahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Apabila terlibat beberapa Wajib Pajak dalam masalah inden suatu barang, maka atas transaksi impor 
    itu hanya satu Wajib Pajak yang akan mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor itu yaitu indentor.

2.  Dalam kasus yang Saudara sebutkan, maka importir khusus yang ditunjuk Menteri Perdagangan dan 
    Koperasi memberi kuasa kepada importir lain untuk mengimpor barang yang diinden oleh indentor, 
    sedangkan dalam bukti pungut PPh Pasal 22 Impor terjadi penyimpangan, yaitu bahwa bukti 
    pemungutan/setoran adalah atas nama importir dan NPWP-nya adalah NPWP BMKL yang juga punya 
    angka pengenal Impor yaitu N.V. Djawa Indah.

3.      Berkenaan dengan itu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dapat Saudara lakukan dari Wajib Pajak yang 
    NPWP-nya tersebut pada bukti pungutan/setoran PPh Pasal 22 Impor setelah N.V. Djawa Indah 
    sebagai "Handling agent" dan PT. Kemasinti Nusantara sebagai Importir, membayar PPh Pasal 25 
    masing-masing atas "handling fee" dan komisi impor yang diterima.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

MANSURY
peraturan/sdp/1858pj.241985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1