peraturan:sdp:1855pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1855/PJ.32/1988 TENTANG KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN OLEH KONTRAKTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 November 1988 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, dinyatakan bahwa Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Loro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, PPN atas penyerahannya ditanggung Pemerintah. Sedangkan dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan ketentuan ini, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bukan Perum Perumnas, terutang PPN. 2. Sesuai dengan penjelasan tersebut maka apabila PT. XYZ ditunjuk sebagai kontraktor yang melakukan pembangunan S.D. ABC di Tangerang milik keuskupan Agung Jakarta, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutama PPN karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan oleh PT. XYZ kepada bukan Perum Perumnas, dan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah hanya diberikan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas. Dengan demikian PT. XYZ diwajibkan melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan dapat dikreditkan dengan Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/1855pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1