User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1855pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Desember 1988 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1855/PJ.32/1988

                            TENTANG

                  KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN OLEH KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 November 1988 perihal seperti pada pokok surat, 
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
    tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, dinyatakan bahwa Rumah Murah, Rumah Sederhana, 
    Pondok Loro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, PPN 
    atas penyerahannya ditanggung Pemerintah. Sedangkan dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa PPN yang 
    terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk 
    pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
    Berdasarkan ketentuan ini, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bukan Perum Perumnas, 
    terutang PPN.

2.  Sesuai dengan penjelasan tersebut maka apabila PT. XYZ ditunjuk sebagai kontraktor yang 
    melakukan pembangunan S.D. ABC di Tangerang milik keuskupan Agung   Jakarta, maka atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutama PPN karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut 
    dilakukan oleh PT. XYZ kepada bukan Perum Perumnas, dan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah 
    hanya diberikan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas.
    Dengan demikian PT. XYZ diwajibkan melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    tersebut, yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan dapat dikreditkan dengan Pajak Masukan.

    Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/1855pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1