peraturan:sdp:1854pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1854/PJ.52/1991 TENTANG PPN SEBAGAI PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK INDUSTRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1991 mengenai masalah tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pembeli atas pembelian tanah untuk industri merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak. 2. Apabila pembelian dilakukan sebelum perusahaan manufacturing atau trading dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, PPN yang dibayar atas pembelian tanah industri tersebut, tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1854pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1