peraturan:sdp:1851pj.5.41991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1851/PJ.5.4/1991 TENTANG USUL PERWAKILAN ASING UNTUK HANYA MENYERAHKAN FOTOCOPY FAKTUR PAJAK (BUKAN ASLI) PADA SAAT PENGURUSAN RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 September 1991, surat Kedutaan Besar Denmark Nomor : XXX tanggal 18 September 1991 dan surat Kedutaan Besar Turki Nomor : XXX tanggal 1 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam surat kami Nomor : S-1419/PJ.5.4/1991 tanggal 14 Oktober 1991 telah disampaikan kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Kedutaan/ Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu agar memperlihatkan Faktur Pajak asli kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing pada saat mengurus restitusi PPN/PPn BM. Asli Faktur Pajak segera dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah dibubuhi cap "telah direstitusi" oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. 2. Dalam hal Kedutaan/Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu telah terlanjur mengirimkan asli Faktur Pajak ke negaranya, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melayani restitusi yang diajukan asalkan ada jaminan dari Kedutaan/Konsulat/Badan Internasional tertentu bahwa fotocopy Faktur Pajak tersebut sesuai dengan aslinya dan belum pernah dimintakan restitusi PPN-nya. 3. Kiranya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri dapat memberitahukan hal tersebut di atas kepada Kedutaan Besar/Konsulat (Badan-badan Internasional tertentu). Atas bantuan dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1851pj.5.41991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1