User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1851pj.5.41991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Desember 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1851/PJ.5.4/1991

                            TENTANG

         USUL PERWAKILAN ASING UNTUK HANYA MENYERAHKAN FOTOCOPY FAKTUR PAJAK (BUKAN ASLI) 
                      PADA SAAT PENGURUSAN RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 September 1991, surat Kedutaan Besar Denmark 
Nomor : XXX tanggal 18 September 1991 dan surat Kedutaan Besar Turki Nomor : XXX tanggal 1 Oktober 
1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam surat kami Nomor : S-1419/PJ.5.4/1991 tanggal 
    14 Oktober 1991 telah disampaikan kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Kedutaan/
    Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu agar memperlihatkan Faktur Pajak asli kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing pada saat mengurus restitusi PPN/PPn BM. Asli Faktur Pajak 
    segera dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah dibubuhi cap "telah direstitusi" oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

2.  Dalam hal Kedutaan/Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu telah terlanjur mengirimkan asli 
    Faktur Pajak ke negaranya, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melayani restitusi yang 
    diajukan asalkan ada jaminan dari Kedutaan/Konsulat/Badan Internasional tertentu bahwa fotocopy 
    Faktur Pajak tersebut sesuai dengan aslinya dan belum pernah dimintakan restitusi PPN-nya.

3.  Kiranya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri dapat memberitahukan hal 
    tersebut di atas kepada Kedutaan Besar/Konsulat (Badan-badan Internasional tertentu).

Atas bantuan dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1851pj.5.41991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1