peraturan:sdp:184pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.531/1997 TENTANG PERALIHAN ASSET EKS-PBH/STKB DARI PT. ELEKTRINDO NUSANTARA KE PT. KOMSELINDO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 10 Januari 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara antara lain diketahui bahwa : a. PT. ABC akan melakukan perubahan bentuk kerjasama dari Pola Bagi Hasil dengan PT XYZ, yaitu dengan jalan membentuk badan baru dengan nama PT PQR, dengan kepemilikan saham PT ABC 65% PT. XYZ 35%. b. Seluruh asset dan kewajiban PT ABC dalam kerjasama tersebut yang terakhir berjumlah Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh milyar rupiah), diserahkan kepada PT PQR, termasuk di dalamnya barang modal senilai US $ 32,010,931.80 yang atas impornya memperoleh fasilitas penangguhan PPN dari BKPM. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah antara lain pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan seluruh aktiva PT ABC dalam rangka kerjasama dengan PT XYZ kepada PT PQR adalah termasuk pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas penyerahan dimaksud tidak terutang PPN dan PT ABC tidak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/184pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1