User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 184/PJ.531/1997

                            TENTANG

        PERALIHAN ASSET EKS-PBH/STKB DARI PT. ELEKTRINDO NUSANTARA KE PT. KOMSELINDO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 10 Januari 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara antara lain diketahui bahwa :
    a.  PT. ABC akan melakukan perubahan bentuk kerjasama dari Pola Bagi Hasil dengan PT XYZ, 
        yaitu dengan jalan membentuk badan baru dengan nama PT PQR, dengan kepemilikan saham 
        PT ABC 65% PT. XYZ 35%.
    b.  Seluruh asset dan kewajiban PT ABC dalam kerjasama tersebut yang terakhir berjumlah 
        Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh milyar rupiah), diserahkan kepada PT PQR, 
        termasuk di dalamnya barang modal senilai US $ 32,010,931.80 yang atas impornya 
        memperoleh fasilitas penangguhan PPN dari BKPM.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
    Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tidak termasuk dalam pengertian 
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah antara lain pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang 
    diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan seluruh aktiva 
    PT ABC dalam rangka kerjasama dengan PT XYZ kepada PT PQR adalah termasuk pengertian 
    pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    Oleh karena itu, atas penyerahan dimaksud tidak terutang PPN dan PT ABC tidak diwajibkan untuk 
    menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/184pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1