peraturan:sdp:184pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.52/1998 TENTANG PENEGASAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERGANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 22 Oktober 1997 dan Nomor : -- tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. Usaha Saudara adalah pedagang barang kelontong eceran yang tempatnya selalu berada pada counter-counter di Supermarket Hero juga diluar Supermarket Hero. b. Peredaran penjualan pada counter Supermarket Hero masuk dalam Kas Register Supermarket Hero dan PPN atas penjualan tersebut dibayarkan oleh Supermarket Hero. c. Mengingat Saudara terdaftar sebagai PKP Pedagang Eceran maka Saudara menyetor PPN sebesar 2% dari seluruh peredaran penjualan, yaitu dari counter Supermarket Hero dan di luar counter Supermarket Hero, sehingga terjadi dua kali pembayaran PPN. 2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran adalah : 20% x 10% x Jumlah seluruh peredaran barang dagangan. 4. Berdasarkan butir 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Mengingat yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pihak konsumen (pembeli) adalah Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, maka yang berkewajiban membayar PPN adalah Saudara. 4.2. Jumlah PPN yang harus Saudara bayar adalah 20% x 10% x Jumlah seluruh peredaran barang dagangan (baik atas penyerahan di counter Supermarket Hero maupun dari luar Supermarket Hero). 4.3. PPN tersebut harus disetor atas nama Saudara sebagai PKP. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/184pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:52 by 127.0.0.1