User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.51.12000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 184/PJ.51.1/2000

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Agustus 1999 hal Permohonan Pemusatan Tempat 
Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dengan memperhatikan Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor 
Pelayanan Pajak Pasuruan nomor XXX tanggal 28 Oktober 1999, maka dengan ini diberitahukan bahwa 
Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan 
Nilai terutang PT. ABC (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Surakarta yang merupakan wilayah kerja 
Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.

Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.  Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak Surakarta meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jln. M.T. Haryono No. 40, 
    Surakarta dan cabang di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan.
b.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c.  Cabang di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur 
    Penjualan, baik untuk kantor pusat di Surakarta maupun atas nama cabang tersebut. Faktur Pajak 
    hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat di Jln. M.T. Haryono No. 40, Surakarta.
d.  Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus 
    dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.

Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir a, b, c, dan d tidak dipenuhi, atau karena 
adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak 
Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan 
untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut, 
cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan 
Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku.

Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/184pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1