peraturan:sdp:184pj.5.11992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Februari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.5.1/1992 TENTANG PPN ATAS SEWA BARANG BERGERAK UNTUK KEGIATAN HTI DAN LOGGING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 1991 perihal seperti tersebut dalam pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam butir 3 huruf m Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 disebutkan bahwa jasa pematangan tanah untuk transmigrasi, dan reboisasi dikecualikan dari pengenaan PPN. Sedangkan jasa penebangan kayu bulat (logging) saat ini belum dikenakan PPN, dan kayu bulat bukan BKP. 2. Penyewaan alat berat yang Saudara lakukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dalam butir 1 tidak menyebabkan PT. XYZ menjadi bebas dari PPN atas persewaan tersebut. 3. Jasa penawaran alat-alat berat termasuk dalam kelompok Jasa Persewaan barang bergerak yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 4. Oleh karenanya, atas penyewaan alat-alat berat yang dimaksud dalam surat Saudara terutang PPN. Karena jasa penebangan yang Saudara serahkan tidak terutang PPN, maka PPN yang dibayar untuk penyewaan alat-alat berat tidak dapat dikreditkan atau direstitusi. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/184pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1