User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.5.11992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         8 Februari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 184/PJ.5.1/1992

                            TENTANG

        PPN ATAS SEWA BARANG BERGERAK UNTUK KEGIATAN HTI DAN LOGGING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX dan Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 1991 perihal seperti 
tersebut dalam pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam butir 3 huruf m Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
    27 Maret 1989 disebutkan bahwa jasa pematangan tanah untuk transmigrasi, dan reboisasi 
    dikecualikan dari pengenaan PPN. Sedangkan jasa penebangan kayu bulat (logging) saat ini belum 
    dikenakan PPN, dan kayu bulat bukan BKP.

2.  Penyewaan alat berat yang Saudara lakukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dalam butir 1 
    tidak menyebabkan PT. XYZ menjadi bebas dari PPN atas persewaan tersebut.

3.  Jasa penawaran alat-alat berat termasuk dalam kelompok Jasa Persewaan barang bergerak yang 
    berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf e 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 
    merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

4.  Oleh karenanya, atas penyewaan alat-alat berat yang dimaksud dalam surat Saudara terutang PPN. 
    Karena jasa penebangan yang Saudara serahkan tidak terutang PPN, maka PPN yang dibayar untuk 
    penyewaan alat-alat berat tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/184pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1