peraturan:sdp:184pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.43/2003 TENTANG PENERAPAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH KMK NO. 70/KMK.03/2003 TANGGAL 17 FEBRUARI 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 April 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon untuk diberikan penjelasan dan penegasan mengenai: a. Apakah KMK 70 sudah dapat diterapkan pada tahun 2003 oleh Wajib Pajak walaupun surat edaran atau keputusan dari Dirjen pajak berkaitan dengan PPh Ditanggung Pemerintah belum diterbitkan. b. Pekerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan. 2. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi. 4. Berdasarkan Lampiran 1 romawi I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa kriteria Jabatan Fungsional dan Struktural pada pengertian "Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut: a. Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, atau dokumen lain, misalnya: i. Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris; ii. Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya, dan Anggota Dewan Direksi lainnya. b. Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada huruf a tetapi terdapat dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya: i. Manajer termasuk Asisten Manajer, Wakil Manajer, junior Manajer atau sejenisnya; ii. Kepala atau Pimpinan : Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief Production, atau sejenisnya; iii. Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Bidang, atau sejenisnya. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa: a. Peraturan mengenai PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2003 sehingga walaupun belum diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sudah dapat diterapkan; b. Yang dimaksud dengan pekerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan adalah pekerja yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut dalam butir 4 di atas. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/184pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1