User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 184/PJ.43/2003

                            TENTANG

       PENERAPAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH KMK NO. 70/KMK.03/2003 TANGGAL 17 FEBRUARI 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 April 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon untuk diberikan penjelasan dan penegasan mengenai:
    a.  Apakah KMK 70 sudah dapat diterapkan pada tahun 2003 oleh Wajib Pajak walaupun surat 
        edaran atau keputusan dari Dirjen pajak berkaitan dengan PPh Ditanggung Pemerintah belum 
        diterbitkan.
    b.  Pekerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau 
        perusahaan.

2.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum 
    Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai 
    berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum 
    Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa Pekerja adalah tenaga kerja 
    yang bekerja di dalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu 
    pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau 
    perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, 
    tenaga ahli, dan tenaga profesi.

4.  Berdasarkan Lampiran 1 romawi I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 
    tanggal 14 April 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar 
    Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota antara lain diatur bahwa kriteria Jabatan 
    Fungsional dan Struktural pada pengertian "Pekerja" seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tersebut adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
    a.  Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi 
        atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, atau 
        dokumen lain, misalnya:
        i.  Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris;
        ii. Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya, dan Anggota Dewan Direksi lainnya.
    b.  Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada huruf a tetapi terdapat dalam 
        Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya:
        i.  Manajer termasuk Asisten Manajer, Wakil Manajer, junior Manajer atau sejenisnya;
        ii. Kepala atau Pimpinan : Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: 
            Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief 
            Production, atau sejenisnya;
        iii.    Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk 
            Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Bidang, atau sejenisnya.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Peraturan mengenai PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 
        2 mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2003 sehingga walaupun belum diterbitkan Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak sudah dapat diterapkan;
    b.  Yang dimaksud dengan pekerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional 
        dalam unit organisasi atau perusahaan adalah pekerja yang tidak termasuk dalam kriteria 
        sebagaimana disebut dalam butir 4 di atas.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/184pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1