User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.4221995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 184/PJ.422/1995

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPh ATAS DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN YANG DITERIMA DANA PENSIUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 1 Agustus 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 sesuai dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 
    Maret 1995 penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan 
    oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa :
    a.  bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, 
        serta sertifikat Bank Indonesia;
    b.  bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
    c.  dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia;

    tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    Penanaman modal tersebut harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun yang 
    diterima oleh dana pensiun baik yang berasal dari pemberi kerja termasuk pengembangannya.

2.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan No. 583/MK.04/1993 tanggal 18 Mei 1993 dan 
    SE-11/PJ.42/1993 tanggal 5 Juli 1993, dividen yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun tidak 
    dikenakan pajak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) 
    PPh Pasal 23 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Dana Pensiun terdaftar.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka pengecualian sebagaimana disebut pada Pasal 4 
    ayat (3) huruf g baru dapat diberikan jika dilampiri dengan SKB PPh Pasal 23.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/184pj.4221995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1