User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.3322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 184/PJ.332/2000

                             TENTANG

                        PERMOHONAN FATWA/PETUNJUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Maret 2000 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan :
    a.  Pada tahun 1994 membeli sebagian tanah dari tanah hak milik adat atau girik dibayar lunas
        termasuk PPN, selanjutnya pada tahun 1995 melakukan pendaftaran tanah tersebut ke BPN 
        untuk mendapatkan bukti kepemilikan tanah atau sertifikat atas tanah tersebut.
    b.  Pada tahun 1995 setelah mendapat IMB dibangun rumah dengan luas 221 m2 yang harga 
        bangunanya termasuk PPN dibebankan kepada Saudara.
    c.  Pada tahun 1996 membuat akta notariat pengikatan jual beli.
    d.  Pada tahun 1998 dilakukan pendaftaran ulang atas tanah tersebut ke BPN karena berkas 
        pendaftaran tanah terdahulu dinyatakan hilang dan disyaratkan adanya akta notariat jual beli
        dan bukan akta notariat pengikatan jual beli.
    e.  Pada bulan Juni 1998 dibuatkan akta notariat jual beli dihadapan Notaris, sebelum UU BPHTB
        diberlakukan.
    f.  Pada Januari 2000 diperoleh surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas Tanah sebagai 
        kelanjutan dari Pelepasan Hak dari Kantor BPN yang memberi kewajiban untuk memenuhi 
        pembayaran BPHTB.
    g.  Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon petunjuk/penjelasan mengenai :
        -   Apakah dalam menghitung BPHTB terutang didasarkan atas NJOP tanah tanpa NJOP
            bangunan.
        -   Apakah dalam menghitung BPHTB terutang didasarkan atas NJOP tanah dan 
            Bangunan.
        -   Apakah dimungkinkan untuk dapat memperoleh keringanan dalam membayar 
            kewajiban BPHTB.

2.  Selanjutnya dari dokumen-dokumen yang dilampirkan pada surat Saudara diketahui bahwa :
    a.  Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 7274/IMB/1995 tanggal
        18 Juli 1995 tentang Izin Mendirikan Bangunan, memutuskan pemberian izin kepada PT Fadent 
        Merapi Sindoro.
    b.  Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan Nomor : 
        1.711.2/12/Hm/SK/2000 tanggal 13 Januari 2000 pada diktum menimbang huruf d menyebutkan 
        bahwa PT Fadent Merapi Sindoro telah menjual/mengoperkan sebuah bangunan rumah tinggal 
        beserta turutannya kepada Bambang Tri Puspito.

3.  Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU
    BPHTB) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau 
    bangunan. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB ditegaskan bahwa perolehan hak atas tanah 
    dan atau bangunan meliputi pemindahan hak atau pemberian hak baru.

4.  Dalam Pasal 6 ayat (2) UU BPHTB antara lain diatur bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal 
    pemberian hak baru adalah nilai pasar Objek Pajak tersebut. Selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU BPHTB
    antar lain mengatur bahwa saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak tanah dan atau
    bangunan untuk pemberian hak baru adalah sejak tangal diterbitkannya surat keputusan pemberian 
    hak.

5.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 mengatur bahwa 
    atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal sebagai berikut :
    a.  tanah dan atau bangunan digunakan untuk kegiatan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang
        semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan;
    b.  kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
    c.  hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 
        satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
    d.  tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (Merger) yang 
        telah memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
    e.  tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank 
        Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan 
        Pembentukan Bank Mandiri;
    f.  tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah dari 
        pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas Tanah, maka atas 
        perolehan hak tersebut terutang BPHTB.
    b.  BPHTB terutang sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Baru atas Tanah dan 
        dihitung berdasarkan NJOP tanah dan bangunan menurut SPPT tahun 2000 setelah dikurang 
        Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 30.000.000,00
    c.  Atas BPHTB terutang tersebut tidak dapat diberikan keringanan atau pengurangan karena 
        tidak sesuai dengan uraian pada butir 5 tersebut diatas.

Demikian untuk diketahui.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
peraturan/sdp/184pj.3322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1