User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:184pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 184/PJ.32/1996

                            TENTANG

               PPn BM UNTUK PRODUK KEJU PARUT/BUBUK HS NO. 0406.20.000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan produksi pengolahan bahan baku roti,   kue dan coklat.
    b.  Selama ini mengimpor keju parut/bubuk dari Belanda dan Amerika dalam bentuk bulk 
        (karton 25 kg).
    c.  Surveyor Indonesia-Liasion Office Jakarta memberikan penjelasan, Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah (PPn BM) hanya dikenakan pada keju parut/bubuk dalam kemasan retail.
    d.  Mohon penjelasan PPn BM atas keju parut/bubuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan 
    PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa 
    disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong 
    mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3.  Sesuai dengan Lampiran I huruf a.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju Blue Vined, dan 
    keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan 
    tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 1995.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    274/KMK.04/1995 sebagaimana diuraikan pada butir 3, ditegaskan bahwa keju parut dan keju bubuk 
    dari semua jenis adalah merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sehingga atas impor 
    atau penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/184pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1