peraturan:sdp:184pj.3131998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.313/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI SERI PPh UMUM 18 TANGGAL 14 JUNI 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1998 mengenai perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berkenaan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 mengenai biaya entertainment, Saudara menanyakan : a. apakah lampiran daftar nominatif wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan. Dalam hal daftar nominatif tersebut tidak dilampirkan apakah terdapat sanksi bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya. b. dalam hal atas pengeluaran biaya entertainment tersebut diakui sebagai biaya perusahaan, apakah atas pengeluaran tersebut perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 antara lain ditegaskan bahwa biaya entertainment, representasi dan sejenisnya pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984, sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar- benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) dengan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pada prinsipnya biaya entertainment dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. b. Pada prinsipnya daftar nominatif atas pengeluaran biaya entertainment harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan, namun apabila Wajib Pajak tidak melampirkannya, Wajib Pajak harus dapat memberikannya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Meskipun demikian biaya entertainment tersebut tetap diakui sebagai biaya perusahaan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas. c. Biaya entertainment dan biaya sejenis yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas bukanlah objek pemotongan PPh Pasal 21. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/184pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1