User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1849pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 September 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1849/PJ.3/1987

                            TENTANG

                  PPN ATAS LNG PLANT EXPENDITURE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan konsep Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan Republik Indonesia yang 
Saudara sampaikan kepada kami, bersama ini kami berikan pendapat sebagai berikut :

1.  Masalah PPN atas LNG Plant.
    1.1.    Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang PPN 
        1984, LNG sebagai barang tidak berwujud adalah bukan Barang Kena Pajak (Non Taxable 
        Good).

        Karenanya, maka PERTAMINA sebagai produsen yang menghasilkan LNG adalah Bukan 
        Pengusaha Kena Pajak karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 huruf b, c, l dan m Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1 Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 
        huruf d dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

        Catatan :   PERTAMINA sebagai produsen Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Pengusaha 
                Kena Pajak (PKP) karena BBM merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

    1.2.    PPN yang dibayar oleh PERTAMINA sebagai produsen LNG bukan merupakan Pajak Masukan 
        yang dapat dikreditkan atau diminta kembali.PPN yang dibayar ini bagi PERTAMINA 
        merupakan unsur biaya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 
        Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPh. 1984.

    1.3.    Sekiranya PPN yang terhutang atas pembayaran LNG Plant akan dibayar oleh Pemerintah 
        maka Pemerintah dapat melakukannya dengan menerbitkan SPM Nihil atas nama para 
        kontraktor yang bersangkutan dan dibebankan pada PERTAMINA sebagai Penyertaan Modal 
        Pemerintah (PMP).

2.  Masalah PPN atas Proyek Pusat Aromatik.
    Mengenai penyelesaian PPN atas Proyek Pusat Aromatik Plaju telah kami usulkan dengan surat kami 
    tanggal 7 Mei 1987 Nomor : S-977/PJ.3/1987 yaitu agar PPN yang terhutang sebesar V. 518.974.693- 
    diselesaikan oleh Pemerintah dengan penerbitan SPM-Nihil atas nama masing-masing Kontraktor.

    Namun mengingat bahwa Perusahaan aromatik Plaju adalah Pengusaha Kena Pajak maka 
    pembayaran PPN pada Kontraktor dapat juga dilakukan oleh pihak perusahaan yang nantinya dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran dan kelebihannya dapat diminta kembali.
    Penyelesaian semacam ini telah dilakukan pula oleh Proyek Kertas Kraft Aceh sesuai dengan surat 
    Bapak Menteri Keuangan tanggal 27 Juli 1987 Nomor : S-813/MK.011/1987.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka bersama ini konsep surat Bapak Menteri Keuangan Kepada 
Bapak Menteri Pertambangan dan Energi tersebut kami kembalikan untuk disesuaikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN AT.
peraturan/sdp/1849pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1