User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1843pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1843/PJ.53/1995

                            TENTANG

    PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PENGUSAHA KATERING (JASA BOGA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses 
    mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai 
    daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau 
    badan lain melakukan kegiatan tersebut.

    Kemudian dalam penjelasannya disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena 
    adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau 
    lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha 
    katering.

2.  Menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, katering 
    tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3   Dari uraian tersebut di atas, maka Pengusaha Katering adalah Pengusaha Kena Pajak yang apabila 
    melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, 
    wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1843pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1