peraturan:sdp:183pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 183/PJ.52/1998 TENTANG PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN PT. HERO SUPERMARKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Pedagang Eceran (PE) adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : - tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya; - menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios; - menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; - melakukan transaksi jual beli secara spontan dan umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya. 2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh masing-masing Counter pembayaran PPN adalah menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik Counter baik dalam bidang administrasi, penghitungan, penyetoran serta pelaporan kewajiban Pajaknya. 4. Untuk tidak menimbulkan permasalahan dalam kaitannya dengan audit Laporan Keuangan maupun dalam menghitung PPN yang harus disetor, penggunaan Logo perusahaan dalam "Tell truk" Cash Register masing-masing Counter tidak dapat dibenarkan. 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 ditentukan bahwa : a. PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) PE adalah sebesar 10% dari harga jual BKP. b. PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PKP PE ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan. Pengertian penyerahan barang dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan BKP, bukan BKP, Jasa Kena Pajak (JKP) dan bukan JKP. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tata cara penghitungan PPN menurut Saudara tidak dapat dibenarkan. Seharusnya PPN yang harus dibayar sebesar 2% dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dalam hal ini adalah : - penyerahan BKP (asumsi incl. Non BKP) = 1.000.000.000,- - penyerahan JKP = 7.500.000,- _____________ 1.007.500.000,- PPN 2% x Rp. 1.007.500.000,- = Rp. 20.150.000,-. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/183pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1