User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:183pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 183/PJ.52/1998

                            TENTANG

               PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN PT. HERO SUPERMARKET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Pedagang 
    Eceran (PE) adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    -   tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;
    -   menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, 
        kios;
    -   menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
    -   melakukan transaksi jual beli secara spontan dan umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada 
        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang 
        dibelinya.

2.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena 
    Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh 
    masing-masing Counter pembayaran PPN adalah menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik
    Counter baik dalam bidang administrasi, penghitungan, penyetoran serta pelaporan kewajiban 
    Pajaknya.

4.  Untuk tidak menimbulkan permasalahan dalam kaitannya dengan audit Laporan Keuangan maupun 
    dalam menghitung PPN yang harus disetor, penggunaan Logo perusahaan dalam "Tell truk" Cash 
    Register masing-masing Counter tidak dapat dibenarkan.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 ditentukan bahwa :
    a.  PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) PE adalah sebesar 10% dari harga jual 
        BKP.

    b.  PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PKP PE ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari 
        seluruh nilai penyerahan barang dagangan.

        Pengertian penyerahan barang dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan BKP, bukan 
        BKP, Jasa Kena Pajak (JKP) dan bukan JKP.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tata cara penghitungan PPN menurut Saudara tidak 
    dapat dibenarkan. Seharusnya PPN yang harus dibayar sebesar 2% dari seluruh nilai penyerahan 
    barang dagangan, dalam hal ini adalah :
    -   penyerahan BKP (asumsi incl. Non BKP)        = 1.000.000.000,-
    -   penyerahan JKP                   =        7.500.000,-
                                    _____________
                                    1.007.500.000,-
    PPN 2% x Rp. 1.007.500.000,- = Rp. 20.150.000,-.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/183pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1