peraturan:sdp:183pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 183/PJ.312/1998 TENTANG PENGISIAN SPT ATAS PENGHASILAN YANG KENA PPh BERSIFAT FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 1998, hal tersebut di atas, yang Saudara buat untuk kepentingan klien Saudara Mak Motoren GmbH & Co. KG dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut antara lain menyatakan : a. Klien Saudara merupakan perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing dengan status sebagai Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Aktivitas perusahaan ini di Indonesia meliputi kegiatan konstruksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal 20 Desember 1996 beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. Dengan status sebagai BUT, Saudara menanyakan : - apakah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan penghasilan nettonya (per basis neto) sesuai ketentuan Pasal 6 Tax Treaty Indonesia - Jerman tentang laba usaha (business profits) ataukah SPT Tahunan PPh Badan Nihil, karena seluruh penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. - Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing), apakah hanya penghasilan tersebut yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan. 2. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain menyatakan bahwa yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap. 3. Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan antara lain menyatakan : a. Bab II angka 12. : bagi Wajib Pajak yang semata-mata memperoleh atau menerima penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan/atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani SPT Tahunan PPh berikut lampiran yang dibakukan dengan menuliskan "NIHIL" dalam SPT Induk huruf j angka 3 dan dengan memberikan catatan di halaman bawah SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah dikenakan PPh bersifat final". b. Bab IV paragraph pertama : Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. c. Bab IV bagian B - penghasilan dari luar usaha : Bagian ini diisi dengan penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 4. Berdasarkan uraian tersebut, dengan ini disampaikan bahwa : a. SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan (termasuk BUT) yang seluruh penghasilannya telah dikenakan PPh yang bersifat final, dilakukan dengan menuliskan "NIHIL" dalam SPT induk huruf j angka 3 dan dengan memberikan catatan di halaman bahwa SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah dikenakan PPh bersifat final". b. Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing), maka penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sedangkan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771). c. Meskipun penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun perlu kami ingatkan bahwa Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang memuat baik penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan yang dikenakan tarif umum sebagai lampiran SPT. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/183pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1