User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:183pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 183/PJ.312/1998

                            TENTANG

           PENGISIAN SPT ATAS PENGHASILAN YANG KENA PPh BERSIFAT FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juni 1998, hal tersebut di atas, yang Saudara 
buat untuk kepentingan klien Saudara Mak Motoren GmbH & Co. KG dengan ini dapat kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut antara lain menyatakan :
    a.  Klien Saudara merupakan perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing dengan status sebagai 
        Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Aktivitas perusahaan ini di Indonesia meliputi 
        kegiatan konstruksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal 
        20 Desember 1996 beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final.

    b.  Dengan status sebagai BUT, Saudara menanyakan :
        -   apakah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan penghasilan nettonya 
            (per basis neto) sesuai ketentuan Pasal 6 Tax Treaty Indonesia - Jerman tentang laba 
            usaha (business profits) ataukah SPT Tahunan PPh Badan Nihil, karena seluruh 
            penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
        -   Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak 
            Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing), 
            apakah hanya penghasilan tersebut yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.

2.  Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tatacara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain 
    menyatakan bahwa yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan 
    (Formulir 1771) adalah Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap.

3.  Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan 
    antara lain menyatakan :
    a.  Bab II angka 12. : bagi Wajib Pajak yang semata-mata memperoleh atau menerima 
        penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan/atau penghasilan yang tidak 
        termasuk objek pajak, tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani SPT Tahunan PPh 
        berikut lampiran yang dibakukan dengan menuliskan "NIHIL" dalam SPT Induk huruf j angka 
        3 dan dengan memberikan catatan di halaman bawah SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah 
        dikenakan PPh bersifat final".

    b.  Bab IV paragraph pertama : Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh 
        penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, tidak termasuk penghasilan 
        yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

    c.  Bab IV bagian B - penghasilan dari luar usaha : Bagian ini diisi dengan penghasilan dari luar 
        usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, tidak 
        termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak 
        termasuk objek pajak.

4.  Berdasarkan uraian tersebut, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan (termasuk BUT) yang seluruh 
        penghasilannya telah dikenakan PPh yang bersifat final, dilakukan dengan menuliskan 
        "NIHIL" dalam SPT induk huruf j angka 3 dan dengan memberikan catatan di halaman bahwa 
        SPT Induk "Seluruh Penghasilan telah dikenakan PPh bersifat final".

    b.  Apabila perusahaan tersebut memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak 
        Penghasilan secara final (misalnya : keuntungan karena selisih kurs/mata uang asing), maka 
        penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut harus dilaporkan 
        dalam SPT PPh Badan, sedangkan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan 
        secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).

    c.  Meskipun penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final tersebut tidak
        perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun perlu kami ingatkan bahwa Wajib 
        Pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang memuat baik 
        penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan yang dikenakan 
        tarif umum sebagai lampiran SPT.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/183pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1