peraturan:sdp:1837pj.51.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1837/PJ.51.1/2000 TENTANG PERUSAHAAN KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. CPI bergerak di bidang usaha Jasa Hiburan berupa permainan Video Games (SEGA) dan atas usaha tersebut telah dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan. b. Lokasi usaha mencakup Jakarta (5 outlet), Bandung (1 outlet), Surabaya (1 outlet), Yogyakarta (1 outlet), dan Balikpapan (1 outlet) dan masing-masing outlet tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP D) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) pada masing-masing wilayah PT. CPI tidak mempunyai usaha lain. c. Penghasilan diperoleh dengan cara melakukan penjualan koin dengan harga 1 koin sebesar Rp. 1.000,00. Koin yang dibeli oleh konsumen tersebut digunakan untuk mengaktifkan mesin Video Games sesuai dengan jenis permainan yang diinginkan. Koin yang telah dimasukkan ke dalam mesin tersebut pada akhir pengoperasian akan diambil kembali untuk kemudian dijual kembali. d. PT. CPI tergabung dalam suatu wadah asosiasi yang bernama Asosiasi Mesin Koin Indonesia (AMKI) di bawah pembinaan Dinas Pariwisata. e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah jenis usaha tersebut mewajibkan PT. CPI sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan apabila demikian halnya dalam Undang-undang Perpajakan pasal berapakah hal tersebut diatur ?. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Pajak Daerah diatur bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, dan Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang di tonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. 3. Selanjutnya dalam BAB V Pasal 20 dan 21 ketentuan yang sama disebutkan bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan, sedangkan Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. 4. Dalam penjelasan atas Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa beberapa jenis barang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena untuk menghindari pengenaan pajak berganda dengan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah misalnya Pajak Pembangunan 1 dan Pajak Tontonan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PT. CPI tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena bidang usaha Jasa Hiburan berupa permainan Video Games (SEGA) telah dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1837pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1